WahanaNews.co | Polisi meringkus perempuan berinisial PAN (28) yang diduga menggelapkan Rp 1,28 miliar dari hasil penipuan investasi. Eks teller bank itu menghabiskan uang para nasabah untuk berfoya-foya, seperti traveling ke luar negeri dan belanja barang branded.
"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke yang lain. Kemudian beli barang branded, liburan ke Singapura," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jalani Sidang Eksepsi Besok
Bismo mengatakan pelaku menghabiskan uang hasil penipuan itu untuk dirinya sendiri. Sering kali dia liburan ke dalam negeri maupun luar negeri.
"Dia menggunakan uang kejahatannya sendiri. Apakah liburan ke Bali, Singapura, menyewa apartemen, dan sebagainya dilakukan sendiri," kata Bismo.
Baca Juga:
Keuntungan Jumbo dalam Waktu Cepat? Waspada Investasi Bodong!
Pelaku Eks Teller Bank
Polisi mengungkap PAN adalah seorang mantan teller di sebuah bank swasta.
"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini, pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," ujar Bismo.
Bismo mengatakan motif pelaku melakukan investasi ilegal tersebut semata hanya mengambil keuntungan pribadi. Dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke korbannya.
"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia/atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu dan membujuk ke korban ini," kata Bismo.
Catut Nama Bank
Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai manajer development program di bank tersebut.
"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua, meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.
Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.
"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya, sudah mentransfer, dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.
Diketahui PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.
Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.
"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Bismo. [dhn]