WahanaNews.co | Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Agenda selanjutnya adalah eksepsi atau pembelaan.
Baca Juga:
Menteri Transmigrasi Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah Patriot Anggit Bima Wicaksana dari Fakfak ke Jakarta
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023) besok.
Sidang akan digelar secara terbuka.
"Agenda berikutnya yaitu sidang akan dilaksanakan pada 27 Januari dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU," kata Juanda, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
Kementerian Transmigrasi Berduka Cita atas Gugurnya Anggit Bima Wicaksana, Mahasiswa IPB Peserta Program Tim Ekspedisi Patriot di Fakfak
Sebelumnya diberitakan, Siti Aisyah Nasution (29) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 mahasiswa IPB.
Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.
"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1).