WahanaNews.co | Sidang KKEP yang digelar Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) itu menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Agung berupa demosi selama 4 tahun.
Nasib karir mantan Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni sudah diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga:
Polda Sumut Bantah Isu Beredar di Media Sosial Terkait Hilangnya Barang Bukti
"Ya, (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) melansir VIVA.
Dudung jelaskan Kompol Agung dalam sanksi itu dikenakan penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya.
Eks Wakapolres Binjai itu terseret dalam dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS. Status LS merupakan istri orang lain.
Baca Juga:
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Halangi Warga Jenguk Keluarganya yang Ditahan
"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," jelas Dudung.
Pun, Kompol Agung juga sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
Dudung menyebut saat ini karir perwira melati satu itu mesti merasakan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.