WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah kelam pengadaan laptop untuk pendidikan nasional kembali mencuat.
Program ambisius bernilai triliunan rupiah yang seharusnya menjembatani kesenjangan digital di sekolah, justru menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke pusaran hukum.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyahda, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar di kementerian yang sama.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Menurut Qohar, keempat tersangka diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2020 hingga 2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome, lanjut Qohar, telah dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga disebut telah mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.