WahanaNews.co, Malang - Seorang suami tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya hingga menjadi 10 bagian usai keduanya bertengkar. Kejadian tersebut di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang Jawa Timur.
Pelaku yang bernama James Lodewyk Tomatala (61) melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi hingga menjadi beberapa bagian terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Berikut beberapa fakta suami mutilasi istri di Kota Malang, melasir VIVA, Selasa (2/1/2023):
1. Kronologi
Disampaikan oleh Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, bahwa korban
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
(Ni Made Sutarini) sebelumnya telah meninggalkan rumah beberapa hari, sebelum akhirnya kembali ke rumah dan di bunuh oleh suaminya dengan cara dimutilasi.
Kronologis ini berawal pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB tersangka (James Lodewyk Tomatala) pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Sekira pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan mengajak pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.
"Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.
2. Dipotong Menjadi 10 Bagian
Setelah mencekik korban hingga meninggal dunia, tersangka langsung membawa parang dan pisau kecil. Lalu jasad korban langsung dimutilasi menjadi 10 bagian. dari ke 10 mutilasi istri yang dilakukan oleh suaminya antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
3. Motif
Dijelaskan oleh Kompol Danang Yunanto, untuk dugaan motif pembunuhan disertai mutilasi adalah permasalahan rumah tangga. Pasalnya sang istri sudah lama tidak tinggal satu rumah dengan suaminya dan baru kembali pada Sabtu 30 Desember 2023.
"Motif mungkin permasalahan rumah tangga karena istri ini sudah lama tidak kembali ke rumah. Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang. Tetangga sempat dengar ada cekcok sehari sebelum kejadian. Namun setelah itu tidak ada lagi didengar suara ataupun tanda tanda kehidupan di dalam TKP tersebut," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.
4. Pelaku Menyerahkan Diri
Peristiwa mutilasi yang dilakukan oleh suaminya terhadap istrinya baru diketahui warga pada Minggu 31 Desember 2023, pukul 08.00. Setelah itu pelaku langsung menyerang diri ke Polsek Blimbing Kota Malang. Setelah menyerahkan diri, Polisi langsung berangkat ke tempat kejadian.
"Pelaku suaminya itu menyerahkan diri ke polsek. Yang dibunuh istrinya. Mereka asli warga sini, tinggal berdua. Karena dua anaknya sekarang di Singapura dan Bali," kata Ketua RT 04 RW 02 Bunulrejo, Slamet Afandi.
5. Pasal
Pembunuhan Berencana Kompol Danang Yunanto menjelaskan bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.
"Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan memotong tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok," jelas Danang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]