WahanaNews.co | Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, bernama La Desi (45), mengatakan, tak ada paksaan saat dirinya bermesraan dengan R sampai main mobil goyang.
Ia mengatakan bahwa dirinya dengan korban berinisial R alias N telah menjalin hubungan asmara sejak 2019 silam.
Baca Juga:
Kapolda Sultra Minta Personel Profesional di Lapangan Saat HUT Ke-28 Polda
Saat itu korban mengirim pesan SMS, "Aku sayang kamu."
"Mulai dari situ," ucap La Desi kepada wartawan di depan lobi Polres Muna, Selasa (10/5/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan yang dia lakukan di mobil pada saat sehabis pulang dari Raha merupakan bujuk rayuan dari korban.
Baca Juga:
Wasrik Mabes Polri Periksa Kendaraan dan Alat Khusus Polda Sultra untuk Pilkada 2024
"Saat saya mengecek anak saya yang sedang tidur (di mobil), tapi karena ini perempuan, namanya pacaran, ya kaya mengundang saya (untuk melakukan hubungan badan)," katanya.
Karena hal itulah, La Desi membeberkan, sehingga dirinya langsung melakukan hubungan layaknya suami-istri di dalam mobil di sekitar Tugu Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.
Diberitakan, Pria asal Buteng bernama La Desi (45) tega mencabuli seroang wanita berinisial R alias N (19).