WAHANANEWS.CO, Makassar - Terkait kasus guru SD Negeri 04 Baito, Supriyani, mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara.
Kedua oknum polisi tersebut menjalani sidang etik lantaran meminta dan menerima uang sebesar Rp2 juta saat menangani kasus kekerasan anak oleh Supriyani terhadap anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Propam Polri Gelar Sidang Etik Hari Ini
"Iya benar, mereka sudah menjalani sidang kode etik mulai Rabu kemarin dari jam 10 pagi hingga jam 11 malam," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani kepada melansir CNN Indonesia, Kamis (5/12).
Soleh mengatakan Ipda Muhammad Idris mengakui perbuatannya telah meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
"Iya yang bersangkutan Ipda MI mengakui meminta uang," kata Soleh.
Baca Juga:
Usai Ikuti Sidang Etik di DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lecehkan Anggota PPLN
Dalam persidangan, Ipda Muhammad Idris mengaku uang Rp2 juta dari Supriyani digunakan untuk perbaikan di kantor Polsek Baito.
"Jadi uangnya dapat bantuan dari Pak Kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit Reskrim seperti beli semen dan itu diakui," ungkapnya.
Sedangkan terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, Soleh menegaskan tidak ada permintaan tersebut.