WahanaNews.co | Siti Zubaedah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram karena menyerobot lahan untuk mendirikan lapak berjualan sehingga mesti ditahan selama 14 hari.
Siti Zubaedah adalah seorang pedagang kaki lima asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat, Kabupaten Lombok Barat
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Apresiasi Pelantikan Pengurus DPC HIPPI
Seperti diberitakan VIVA, Siti Zubaedah yang sedang hamil lima bulan harus menjalani penahanan. Dia bersama enam orang lainnya Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu. Muh. Zainudin akan menjalani penahanan pada 13 Mei 2023.
Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Mataram yang memiliki lahan tempat dia berjualan. Siti Zubaedah dan rekannya berjualan jagung bakar di dekat Pantai Duduk, Lombok Barat.
Pemilik lahan keberatan karena membangun lapak di lahan milik pemilik lahan tersebut.
Baca Juga:
Kadin Versi Anindya Bakrie, Aktor Raffi Ahmad Diangkat Jadi Waketum
Siti Zubaedah harus meninggalkan suami dan ketiga anaknya yang masih bersekolah. Selain itu, usaha kecilnya juga terancam gulung tikar.
Siti Zubaedah mengaku mendapatkan keuntungan kecil saat berjualan jagung bakar. Dia mengaku hasil usahanya untuk kebutuhan anaknya bersekolah.
"Setiap hari (pendapatan) paling banyak Rp25.000. Kalau lagi ramai bisa Rp 100.000 atau lebih tergantung kondisi,” katanya.
Dia mengaku sedih harus meninggalkan anaknya yang masih bersekolah. Sementara ekonominya berantakan semenjak dilaporkan oleh pengusaha.
"Saya memiliki tanggungan tiga anak masih sekolah. Perasaan sedih dan kecewa jadi satu," ujarnya. Suami Siti Zubaedah, Seruji, mengatakan dia tidak bisa membayangkan kondisi keluarga ke depan, apalagi istrinya dalam kondisi hamil.
"Kalau urusan kerja, urus anak bisa, tetapi belum terbayangkan beberapa hari ke depan, belum sanggup," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Seruji hanya bekerja serabutan yang upahnya Rp50 ribu sehari jika dapat pekerjaan. Jika tidak, dia akan membantu istrinya berjualan.
Lapak yang didirikan warga untuk berjualan di lahan milik Lalu Heri Prihatin. Warga mendirikan lapak sejak 2019 lalu. Kuasa hukum Siti Zubaedah dan warga, Yan Mangandar Putra mengajukan banding atas putusan pengadilan, namun banding ditolak.
[Redaktur: alpredo]