WahanaNews.co | Seorang kurir J&T Express dengan inisial AOS, dilaporkan membawa kabur uang perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 531.700.000.
Dari uang hasil penggelapan itu, pelaku mengaku sudah menggunakannya untuk membeli rumah di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
"Uang hasil penggelapan, sudah dibeliin rumah. Perkiraan harga rumah Rp 200 jutaan, sisanya perabotan rumah. Sebagian besar uang masih di rekening dia," ungkap Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, dikutip Minggu (27/11).
Padahal, uang ratusan juta tersebut merupakan uang setoran kantor cabang yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat J&T Express.
Pelaku ditugaskan membawa uang itu pada Senin 10 Oktober 2022 lalu. Namun ia justru membawanya kabur.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
"Jadi, pelaku membawa uang yang hendak disetorin ke kantor pusat. Jadi uang yang terkumpul dari cabang. Malah dibawa kabur semua uangnya," ungkap Avril.
Setelah membawa kabur uang tersebut, kata Avril, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 26 Oktober 2022, dini hari. Saat ini pelaku sudah kami tahan," lanjut dia.
Atas perbuatannya tersebut, AOS disangkakan Pasal 362 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pihak J&T Express membenarkan adanya penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu kurirnya itu.
"Salah satu karyawan kami melakukan penggelapan hingga perusahaan merugi hampir setengah milyar rupiah," kata Senior Manager Internal Audit J&T Emilio Equinaldo, dalam keterangan tertulisnya. [rna]