WahanaNews.co, Tanjungbalai - Seorang pria SHH alias JOS (46) yang melakukan penyekapan terhadap kedua anak kandungnya di rumahnya Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai.
Kedua anak kandungnya disekap itu, masing-masing berinisial JAH (14) dan JOAH (12). Menerima laporan ada penyekapan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan JOS. Pelaku diamankan polisi Tanjungbalai, Sumut.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Tanjungbalai, Sumut
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetiyo menjelaskan peristiwa penyekapan tersebut, terjadi pada Sabtu 19 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini, berawal istrinya, berinisial NMS (46) menolak untuk berhubungan dengan pelaku.
Sedangkan NMS merupakan istri pertama JOS. Pelaku sendiri memiliki dua istri. Dia sempat mengancam istrinya yang sedang mandi menggunakan pisau dapur, yang sudah diasah.
"Awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti. Pada saat, mengatakan kalimat demikian terlapor, juga menggosok sebuah senjata tajam, berupa pisau dapur. Mendengar kalimat demikian pelapor dan korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari (keluar rumah)," ucap Eri, Jumat (1/9/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Usai Berhubungan Mesra di Hotel, Pria di Medan Tega Bunuh Istri Keduanya
Kesal melihat istrinya, JOS memanggil kedua anaknya masuk ke dalam kamar. Dengan menggunakan pisau, JAH dan JOAH diancam juga akan dibunuh kalau melawan dan kabur.
"Mengancam kedua (anak) korban, agar jangan keluar rumah apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," ucap Eri.
Polisi bergerak ke rumah korban yang dijadikan pelaku untuk menyekap para korban. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan. Sedangkan, NMS menolak dengan alasan capek bekerja satu harian.
"Istrinya ini, untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu, dia (korban) sedang capek (sehingga menolak hubungan badan)," kata Eri.
Eri menambahkan bahwa JOS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," tutur Eri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]