WahanaNews.co, Nedan – Usai melakukan hubungan mesra di sebuah hotel di Medan Hendrik (37) tega menghabisi nyawa membunuh istri keduanya, Misbah (26), dipicu sakit hati dan dendam. Korban dieksekusi pelaku di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat (12/1/2024).
Pembunuhan dilakukan usai pelaku dan korban berhubungan badan. Kemudian, jasad korban dibuang dan ditemukan di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu, (13/1/2024).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Dari keterangan polisi, pelaku memang sudah punya rencana menghabisi nyawa korban. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan pihaknya menerima laporan pembunuhunan tersebut lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa.
Hendrik berhasil diamankan usai beberapa jam penemuan mayat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat penangkapan, pelaku coba melawan petugas dengan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan menembak kakinya.
Pelaku pun kini sudah digelandang ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin (15/1/2024), mengutip VIVA.
Teddy menjelaskan kronologi kejadian berawal korban yang merupakan istri keduanya itu pergi meninggalkan pelaku dengan membawa bayi hasil pernikahan mereka.
Peristiwa itu satu tahun lalu dengan korban yang pergi ke rumah orang tuanya. Adapun alasan korban meninggal pelaku karena permintaan merayakan pernikahan mereka ditolak pelaku.