WahanaNews.co, Jakarta – Pria berinisial A (42), yang tega membacok ibu kandungnya L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat kini diamnakan polisi. Pelaku juga sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dari keterangan polisi, pelaku cekcok dengan sang ibu dipicu masalah ponsel. Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan cekcok itu berujung pembacokan terhadap korban karena hilangnya ponsel milik salah satu anggota keluarga. Ponsel itu sebelumnya dipinjam pelaku A.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Ada percekcokan antara pelaku dan korban. HP yang dipinjam pelaku hilang. HP tersebut milik dari saudara korban," kata Hasoloan dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Hasoloan menuturkan, pelaku A marah saat sang ibu menyinggung ponsel yang hilang. Pelaku yang emosi kemudian membacok sang ibu menggunakan pisau hingga salah satu ibu terputus.
"Dia marah HP tersebut ditagih (untuk dikembalikan). Hp tersebut dipinjam pelaku. Namun, ketika ditanya ibunya, HP sudah hilang," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, dia mengatakan status A juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"(Terancam pidana penjara) lima tahun," lanjut Hasiholan.
Adapun polisi masih masih menunggu jadwal pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku A. Diketahui insiden berdarah itu tersebut terjadi pada Selasa 9 April 2024.
Saat itu, pelaku tega membacok ibunya di gang rumahnya karena sang ibu melarikan diri saat dikejar.
"Jadi, ibunya dikejar dari dalam rumah. Pelaku akhirnya membacok di jalan," ujarnya.
Aksi pelaku pun membuat warga setempat geram. Para tetangga yang melihat korban bersimbah darah karena dibacok langsung beri pertolongan dengan membawa ke rumah sakit.
Selain tangan, korban juga mengalami luka di bagian kepala. Sementara, pelaku A diamankan warga di Pos RW sebelum digelandang polisi untuk diproses hukum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]