"Pelaku masuk di ruang tamu dan adu mulut lalu berkelahilah mereka. Cekcok awalnya soal utang terus berkelahi dan setelah itu pelaku mengeluarkan sebilah badik yang sudah dipersiapkan dan langsung menikam," jelasnya.
Supriadi menyebut bahwa korban mengalami luka parah, sebab penikaman itu dilakukan berulang kali oleh pelaku. Adapun luka yang dialami korban seperti luka tikam di perut, lengan kiri dan dada kiri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Setelah kejadian, korban langsung tewas di tempat lalu dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang. Sementara pelaku, memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban pada pukul 18.00 Wita pada hari sebelumnya.
Kepada polisi, pelaku RM mengaku nekat melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri lantaran emosi korban tak kunjung melunasi utangnya sebanyak Rp 4 juta. Perjanjian di awal korban akan melunasi yang hanya berselang 7 hari. Namun utang tersebut belum juga dilunasi selama 2 bulan lamanya.
"Jadi korban dan pelaku bisa dibilang awalnya rekan. Dari situ pelaku mengaku memberikan uang pinjaman dengan kesepakatan dibayar hanya tenor 7 hari tapi sudah dua bulan tak kunjung dibayar," katanya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Saat ini, kata Supriadi pihaknya telah menahan pelaku RM di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.