"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tersebut mengarah ke tersangka Sunarto alias Tumian yang merupakan anak kandung korban," katanya, Kamis (19/5/2022).
Polisi menemukan ada bercak darah di kaus pelaku yang identik dengan darah korban. Selain itu polisi juga menemukan bukti lain yakni CCTV di Puskesmas Cepiring yang merekam tersangka di sekitar ruangan IGD dan kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Sementara itu, tersangka Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku dijebak dan difitnah.
Polisi mengamankan sebilah sabit, kaus milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.