WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) untuk mengundurkan diri justru berujung petaka setelah ia diduga disiksa hingga mengalami tindakan asusila oleh bos dan sejumlah rekan kerjanya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polresta Tangerang kini telah menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Curi Motor Warga, Pegawai Konfeksi di Tangerang Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para tersangka terdiri dari bos bank keliling berinisial EDD (24) serta empat karyawannya.
Empat karyawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).
Kelima tersangka ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:
Lewat HUB UMKM, PLN UID Banten Dorong Kreativitas Masyarakat Jadi Peluang Usaha
“Yang menyuruh melakukan penganiayaan itu bosnya, sementara empat lainnya adalah karyawan,” ujar Maruli, Sabtu (8/8/2026).
Polisi mengungkap perkara tersebut diduga bermula ketika korban tiba-tiba menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Keputusan PG ternyata memunculkan kecurigaan dari EDD dan sejumlah rekan kerjanya.
Korban menyampaikan alasan bahwa dirinya ingin pulang ke kampung halaman setelah berhenti bekerja.
Namun, para tersangka diduga mencurigai PG sebenarnya berencana membuka usaha serupa setelah mengundurkan diri.
Korban juga dicurigai bakal mengambil alih sejumlah nasabah bank keliling yang selama ini berada dalam penanganannya.
“Korban ini mau resign dengan alasan pulang kampung,” jelas Maruli.
Menurut polisi, alasan tersebut tidak langsung dipercaya oleh bos dan sejumlah rekan kerja korban.
“Namun ada kecurigaan dari teman-temannya mereka termasuk bosnya bank keliling itu bahwa korban ini akan mengambil alih nasabah,” lanjut Maruli.
Kecurigaan tersebut kemudian membuat para tersangka disebut tidak mengizinkan korban meninggalkan pekerjaannya.
Situasi selanjutnya berkembang menjadi aksi kekerasan terhadap PG.
“Sehingga mereka tidak mengizinkan sehingga terjadi penyiksaan,” jelas Maruli.
Polisi menduga para tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika kekerasan terhadap korban terjadi.
PG kemudian mengalami kekerasan fisik selama beberapa jam.
Tak berhenti pada penganiayaan, korban juga diduga menjadi sasaran tindakan asusila.
Peristiwa yang dialami PG sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman mengenai kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat berdiri dengan kondisi wajah lebam sambil mengenakan kaus dan memegang telepon seluler.
Pria tersebut terlihat tidak mengenakan celana dan diduga dipaksa melakukan masturbasi oleh pelaku.
Tindakan terhadap korban disebut direkam oleh pihak yang berada di lokasi hingga rekamannya kemudian viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
Pelaku dalam peristiwa tersebut sejak awal diduga merupakan orang-orang yang bekerja bersama korban.
Setelah kasus ditangani polisi, penyidik akhirnya menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap PG.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan tindakan asusila selain kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan terhadap korban.
“Kemudian ada juga tindakan asusila,” jelas Maruli.
Unsur tersebut turut dimasukkan penyidik dalam penanganan perkara terhadap para tersangka.
“Jadi terhadap mereka diancam dengan perbuatan penganiayaan, dengan perbuatan ya asusila,” lanjut Maruli.
Menurut Maruli, penyidik turut menerapkan ketentuan pidana terkait perbuatan asusila dalam perkara tersebut.
“Kita masukkan pasal perbuatan asusila,” katanya.
Kelima tersangka juga dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan terhadap Orang.
Penyidik turut menerapkan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang.
“Ancamannya 8 tahun dan 7 tahun,” jelas Maruli.
Sebelum penangkapan kelima tersangka, PG telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada kepolisian.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan bahwa korban dipaksa melakukan tindakan seksual selama mengalami kekerasan.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah rekaman yang memperlihatkan kondisi korban tersebar di media sosial.
Dalam video itu, wajah korban tampak mengalami lebam yang diduga merupakan akibat kekerasan fisik.
Korban juga berada dalam kondisi yang memperlihatkan adanya dugaan penghinaan dan tindakan asusila.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan EDD bersama empat karyawannya di Pemalang, Jawa Tengah.
Polisi menduga EDD mempunyai peran sebagai pihak yang memerintahkan terjadinya penganiayaan.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan karyawan yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Dugaan motif sementara mengarah pada kecurigaan bahwa PG akan menjadi pesaing setelah keluar dari pekerjaannya.
Korban dicurigai akan membuka usaha sejenis sekaligus membawa nasabah yang sebelumnya ditanganinya.
Kecurigaan itu diduga menjadi pemicu rangkaian kekerasan yang berlangsung selama beberapa jam hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Kini kelima tersangka harus menghadapi proses hukum atas dugaan kekerasan, perampasan kemerdekaan, serta tindakan asusila terhadap korban.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]