WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pengasuh Daycare Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Depok, bernama Seftyana (35) menyiram air panas pada anak yang masih berusia 1 tahun 3 bulan. Ia beralasan anak tersebut tak berhenti menangis.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/12). Pada hari itu, korban dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut seperti biasa.
Baca Juga:
Supian - Chandra Klaim Unggul: Ini Kemenangan Warga Kota Depok demi Perubahan
"Kedua orang tua korban bekerja di daerah Jakarta dan sejak bulan Agustus 2024 setiap pukul 05.30 WIB korban dititipkan di daycare Kiddy Space cabang Pengasinan dan akan dijemput pada pukul 19.30 WIB," kata Arya kepada wartawan, Rabu (4/12) mengutip CNN Indonesia.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut. Setelahnya, Seftyana menidurkan korban.
Selang satu jam kemudian atau sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan menangis karena buang air besar. Seftyana kemudian mengambil air panas dan dituangkan ke dalam bak warna kuning.
Baca Juga:
Pantauan Tim Monitoring Pilkada Kota Depok 2024 Pemkot Depok
Setelahnya, Seftyana membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan dengan menggunakan air dingin yang ada di dalam ember.
"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," tutur Arya.
Kulit anak itu kemudian mengelupas. Seftyana pun menyiramkan lagi air dingin ke tubuh korban.
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi S yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut datang. Saksi melihat kondisi korban dan langsung melaporkan ke orang tuanya.
"Dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka," ucap Arya.
Kini, pengasuh daycare bernama Seftyana itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Motif tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan," kata Arya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]