WahanaNews.co, Tapanuli Tengah - Diduga mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2024 di TPS, tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka kini jadi tersangka.
"Keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin P. Harahap dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Arlin menyebut ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan Abwan Simanungkalit (50).
Sebelumnya mereka telah dipanggil polisi, tetapi tidak datang. Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan tujuh tersangka itu.
"Terhadap tujuh tersangka ini telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng). Namun, tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Situbondo Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024 untuk Tahapan Lanjutan
Arlin menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung.
Para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore. Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran," katanya.