WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.
Dalam putusannya, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR.
Baca Juga:
Serap Aspirasi di UNSAN Muara Enim, Wahyu Sanjaya Komit Kawal Dukungan Kebijakan untuk Kampus Swasta
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (10/5).
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.
Baca Juga:
Golkar dan Demokrat Serahkan Isu Reshuffle Kabinet Sepenuhnya ke Presiden Prabowo
Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahmakah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu.
Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon.