WahanaNews.co, Jakarta – Pria berinisial MGS (24) alias Gilang yang menikam imam mushala berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (16/5/2024) lalu, dijerat Polisi dengan pasal berlapis.
"Terhadap pelaku, kita kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (24/5/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.
Adapun MGS yang ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
Rencana pembunuhan tersebut muncul akibat dendam karena MGS menerima perlakuan yang kurang baik dari MS ketika MGS berkunjung ke rumah MS untuk menemui cucunya (A) yang disukai oleh MGS.
"Kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, dalam kegiatan bertamunya, pelaku mendapatkan sambutan ataupun perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku atau terkesan seperti merendahkan pelaku," katanya.
Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu berencana untuk membunuh korban MS.