WahanaNews.co, Surabaya – Anak anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (GRT), menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (19/3/2024).
Adapun, agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa M Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Adapun, terdakwa GRT hadir melalui video conference dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Terdakwa diwakili penasihat hukumnya di dalam ruang sidang.
Dalam dakwaan, terdakwa GRT didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Terkait Suap, Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim
"Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata Jaksa Darwis, melansir VIVA.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Darwis menjelaskan bahwa awal mula dugaan pembunuhan atau tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, itu terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, yang berada di area sebuah mal daerah Surabaya.
Setelah pesta, mereka lalu beranjak pulang. Nah, saat berada di dalam lift, terdakwa dan korban cekcok hingga berujung adu fisik. Korban disebut dalam dakwaan menampar terdakwa.
Sedangkan, terdakwa di antaranya memukul korban dengan botol miras. Usai kejadian itu, terdakwa kemudian berusaha mengecek CCTV untuk mengetahui siapa yang melakukan kekerasan terlebih dahulu.
Karena manajemen mal tutup, terdakwa gagal mengecek rekaman CCTV. Terdakwa lalu pergi menuju bassement tempat mobilnya diparkir.
Di sana, terang jaksa, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan mobil milik terdakwa.
Di lokasi, terdakwa bertanya kepada korban apakah akan ikut pulang, namun tidak dijawab oleh korban. Terdakwa cuek lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya, tubuh korban terjatuh dan sebagian terlindas mobil.
Terdakwa sempat berhenti meminggirkan mobilnya, dan korban tergeletak tak berdaya. Mengetahui itu, beberapa sekuriti mal meminta terdakwa agar membawa korban.
Awalnya, lanjut jaksa, terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban. Namun, akhirnya terdakwa membawa korban ke apartemennya.
Sesampai di apartemen, korban tetap tak bergerak hingga akhirnya dibawa ke Nasional Hospital.
"Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Jaksa Darwis.
Berdasarkan hasil otopsi RSUD dr Soetomo Surabaya, pada pemeriksaan luar pembuluh darah korban mengalami pelebaran dan selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata, juga ada luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban.
Saat pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
Atas dakwaan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan keberatan. Namun, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, sidang langsung pada materi pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Majelis hakim lantas menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]