WahanaNews.co, Surabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan bakal menempuh upaya kasasi menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7) melansir CNN Indonesia.
Selanjutnya pihaknya akan menyusun administrasi dan memori kasasi itu dalam 14 hari ke depan. Meski demikian JPU hingga kini belum mendapatkan salinan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," ujarnya.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Putu mengatakan, langkah kasasi ini diambil lantaran ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengesampingkan bukti dan fakta persidangan.
Yang pertama ialah soal majelis menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini ialah akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
"Kami sebagai tim JPU disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ucapnya.