WahanaNews.co, Surabaya - Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penganiayaan maut terhadap perempuan berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur.
"Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
Kantah Kabupaten Probolinggo Study Tiru ke Kantah Kota Surabaya I
Hukuman maksimum yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara hukuman yang paling lama yang dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP adalah tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, polisi awalnya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan dan kelalaian.
Namun, tindakan ini kemudian mendapat protes dari pihak pengacara korban. Tim pengacara korban, yang dipimpin oleh M. Nailul Amani, menekankan perlunya penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Calon Gubernur Jatim 2024 Nomor Urut 2 Apresiasi Kontribusi Positif Al Irsyad
Mereka merujuk pada laporan polisi yang mereka ajukan, yang melaporkan Ronald dengan dua pasal, yaitu Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal [338 KUHP tentang pembunuhan] kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum. Karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," kata Nailul, melansir CNN Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.