Berbekal rekomendasi Satgas PPKS, lanjut Andy, pihak rektorat segera mengambil tindakan awal berupa skorsing serta membebastugaskan EM dari beberapa jabatan di kampus, termasuk posisi dosen dan kepala lab.
"Bahkan ada keputusan dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan," klaim Andi Sandi.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Mengacu rekomendasi Satgas PPKS, rektorat sekarang ini juga tengah memproses pemecatan EM sebagai ASN.
Andy menjelaskan, pada pertengahan Maret 2025 kemarin keputusan Menteri Saintek Dikti mendelegasikan urusan pemberhentian tetap alias pemecatan EM langsung oleh rektor UGM.
"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu. Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," imbuh Andi Sandi.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Adapun untuk status guru besar EM pascakasus ini, kata Andy, akan ditentukan oleh Kementerian Saintek Dikti.
"Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.