WahanaNews.co, Wonogiri – Seorang guru berinisial MU berusia 44 tahun dari Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, Wonogiri melakukan pencabulan kepada anak didiknya.
Guru SMP swasta tersebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali di ruang laboratorium.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Insiden ini terjadi mulai dari akhir Februari hingga Mei 2023. Kelakuan guru yang mengampu mata pelajaran TIK, Prakarya, dan Seni Budaya ini terungkap setelah ibu dari korban, FVP yang berusia 15 tahun dari Desa Bulusulur, menemukan percakapan di handphone anaknya.
Berkas Perkara Irwansyah Sang Sutradara Film Porno Lokal Siskaeee Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan disertai oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers, Jumat 22 September 2023.
“Kejadian persetubuhan tenaga pendidik kepada siswinya ini sangat miris. Dilakukan di lingkungan sekolah yang biasanya ramai. Mari kita sama-sama memberikan shock therapy kepada oknum-oknum yang berbuat persetubuhan anak-anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi,” ujar Kapolres, dikutip dari Tribratanews Polres Wonogiri, Jumat, (22/9/2023).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Oknum guru tersebut terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga. Bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 81 ayat 3 berbunyi “…jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.” Penangkapan Tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. Kala itu, korban berencana ingin membuat novel 18+.
“Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari," terang Kapolres. Sementara itu, Kasat Reskrim menyatakan tersangka MU diamankan sejak 20 September 2023.
“Selesai pemeriksaan oleh penyidik dinaikkan menjadi penyidikan dan tersangka langsung diamankan,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sudah memiliki istri dan juga telah dikaruniai empat orang anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]