WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus warga Sleman yang justru dijerat hukum setelah mengejar penjambret istrinya menyedot perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik pada Minggu (25/1/2025).
Habiburokhman menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh kepolisian serta pelimpahan perkaranya ke pengadilan oleh kejaksaan meski peristiwa tersebut bermula dari upaya korban melawan kejahatan jalanan.
Baca Juga:
Gagal Bayar DSI, 4.898 Lender Terancam Kehilangan Rp1,4 Triliun
Dalam kronologi kasus, Hogi disebut tengah mengejar dua orang penjambret yang merampas barang milik istrinya dengan menggunakan mobil.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas, jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," kata Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama pengejaran, Hogi hanya berupaya mendekati kendaraan pelaku tanpa melakukan tindakan menabrak.
Baca Juga:
Habiburokhman Klaim 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Dibuat dari Masukan Publik
"Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," ujarnya.
Meski demikian, Hogi tetap ditangkap polisi dan dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Ancaman hukumannya ini 6 tahun, kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini," ucap Habiburokhman.
Ia mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut terhadap Hogi yang menurutnya tidak secara langsung menyebabkan kematian para penjambret.
"Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi," katanya.
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa kematian dua penjambret tersebut bukan akibat tindakan Hogi, melainkan akibat perbuatan mereka sendiri saat melarikan diri.
"Justru dua orang penjambret tersebut yang mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia," tuturnya.
Ia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang tetap menerima dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Karena kan Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut, dan kami juga bingung kok kejaksaan bisa menerima perkara ini," kata Habiburokhman.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi III DPR RI memastikan akan memantau langsung jalannya proses hukum guna memastikan keadilan bagi Hogi.
"Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu (28/1/2025), kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan pemanggilan tersebut bertujuan mencari solusi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami ingin juga masyarakat tenang," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat saat menghadapi kejahatan jalanan.
"Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret karena khawatir akan disalahkan," ucap Habiburokhman.
Ia juga menyinggung semangat pembaruan hukum pidana yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif.
"Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif," katanya.
Menurut Habiburokhman, penerapan hukum seharusnya bertujuan menghadirkan keadilan, bukan sekadar menghukum secara formal.
"Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum," pungkas politikus Partai Gerindra itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]