Ia menambahkan bahwa tuntutan Oditur Militer telah sejalan dengan harapan dan suara hati keluarga korban.
“Tuntutan Oditur Militer telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” tutur Sepriana.
Baca Juga:
Prada Lucky Tewas Dianiaya, Sosok Letkol Justik Handinata Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, Sepriana juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky,” ucapnya.
Ia menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses administratif pemecatan para terpidana dari dinas militer.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
“Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” katanya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (31/12/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky Namo yang merupakan prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 15 terdakwa divonis enam tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.