Kelima belas terdakwa yang divonis enam tahun penjara masing-masing adalah Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, dua perwira yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Prada Lucky Tewas Dianiaya, Sosok Letkol Justik Handinata Jadi Sorotan
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Oditur Militer.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Tak hanya itu, para terpidana diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan total nilai Rp 544 juta atau masing-masing sebesar Rp 32 juta.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
Sebelumnya, sebanyak 22 terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana penjara dan pemecatan dari TNI AD dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa–Rabu (10–11/12/2025).
Dalam tuntutan tersebut, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]