WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025) menjadi momen yang membuat keluarga almarhum Prada Lucky Namo akhirnya menarik napas lega setelah perjuangan panjang mencari keadilan.
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih seusai 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya dijatuhi vonis penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
Prada Lucky Tewas Dianiaya, Sosok Letkol Justik Handinata Jadi Sorotan
Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum mengapresiasi masyarakat dan media yang konsisten mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.
Ia menilai dukungan publik menjadi penguat utama bagi keluarga dalam menghadapi proses hukum yang panjang dan penuh tekanan emosional.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
“Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Sepriana menyebut keluarga merasa puas dengan putusan majelis hakim karena dinilai mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa Prada Lucky.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan Oditur Militer telah sejalan dengan harapan dan suara hati keluarga korban.
“Tuntutan Oditur Militer telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” tutur Sepriana.
Dalam kesempatan itu, Sepriana juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky,” ucapnya.
Ia menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses administratif pemecatan para terpidana dari dinas militer.
“Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” katanya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (31/12/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky Namo yang merupakan prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 15 terdakwa divonis enam tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Kelima belas terdakwa yang divonis enam tahun penjara masing-masing adalah Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, dua perwira yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Oditur Militer.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Tak hanya itu, para terpidana diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan total nilai Rp 544 juta atau masing-masing sebesar Rp 32 juta.
Sebelumnya, sebanyak 22 terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana penjara dan pemecatan dari TNI AD dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa–Rabu (10–11/12/2025).
Dalam tuntutan tersebut, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]