Polisi segera menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) untuk dipertanggungjawabkan atas seluruh perbuatannya.
Menurut Kapolres, tersangka U menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
Insiden ini bermula saat U melihat seorang tetangga menegur K karena suatu alasan tertentu. Setelah insiden itu, U mencari K dan melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," kata Gidion.
Gidion menyatakan bahwa pihaknya sedang menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP dalam penyelidikan kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Dalami Kasus Keluarga Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tali Jadi Petunjuk
Penyidik telah melakukan pemeriksaan sampel urine dari pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa U dinyatakan negatif terhadap penggunaan narkoba.
Penyidik mengartikan hasil tes urine tersebut sebagai indikasi bahwa pelaku tidak terpengaruh oleh zat tertentu saat melakukan tindakan penganiayaan.
"Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Gidion.