Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku dalam melaksanakan aksinya, penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku sempat ditembak pada bagian kaki lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Baca Juga:
ABG Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Sehari-harinya Hidup di Jalanan
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal berlapis kepada MGS. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.
Baca Juga:
Simpan Dendam 2 Tahun Jadi Motif Pembunuhan Imam Mushala di Kebon Jeruk
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.