WahanaNews.co | Moslem bin Mohram, seorang warga negara (WN) Pakistan diciduk polisi.
Penangkapan itu disebabkan karena yang bersangkutan menghipnotis emak-emak penjaga warung klontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat, hingga membuat korban merugi.
Baca Juga:
Dosen UNIAS Dihipnotis saat VCS, Diperas Rp25 Juta: Pelaku Ancam Sebar Video ke Medsos
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023) melansir VIVA.
Modus yang dilancarkan, pelaku berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung. Kemudian, dia melakukan hipnotis.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang. Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Viral VCS Oknum Dosen, Ini Penjelasan Universitas Nias
Kepada penyidik yang bersangkutan mengklaim baru sekali melakukan aksinya. Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi lantaran visa yang dipakai ke Tanah Air adalah visa kunjungan.
"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan di Mapolres," ucap dia.
Lebih lanjut Komarudin mengatakan, pelaku tinggal di Indonesia sejak tahun 2021 lalu dengan berprofesi sebagai pedagang.
Tapi pihak kepolisian belum mengetahui apa yang sebenarnya diperdagangkan oleh pelaku. Polisi masih mendalami keterlibatan istri maupun anak pelaku. Atas kasus kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macam, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," kata dia lagi.
[Redaktur: Alpredo]