Pengakuan pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, U memukul korban karena kesal kepada korban.
Baca Juga:
Sadis, Mantan Kepala Bank Ini Siksa ART Hingga Makan Kotoran Anjing dan Minum Air Septic Tank
"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lambat dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelasnya.
Korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, kaki, dahi, serta luka terparah di belakang kepala,
Dari hasil pemeriksaan dokter dan pengakuan tersangka, penganiayaan itu terjadi sejak dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Pagar Merbau Ditangkap! Ini Kata Ketua PBH Peradi Deli Serdang
U sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama L, rekannya yang terlibat penganiayaan.
Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 6 tahun dilaporkan meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibunya di Surabaya, Jawa Timur.