Pengakuan pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, U memukul korban karena kesal kepada korban.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lambat dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelasnya.
Korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, kaki, dahi, serta luka terparah di belakang kepala,
Dari hasil pemeriksaan dokter dan pengakuan tersangka, penganiayaan itu terjadi sejak dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
U sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama L, rekannya yang terlibat penganiayaan.
Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 6 tahun dilaporkan meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibunya di Surabaya, Jawa Timur.