Uray menambahkan Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam di Indonesia untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun keberadaannya di wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
LSM GPI Desak Kapolrestabes Medan Pecat Kompol Ras Maju Tarigan, Diduga Lindungi Bandar Judi Togel.
Saat ini, tambahnya , penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 53 unit komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya," tutur Uray.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kompol Ras Maju Tarigan Diduga Lindungi Bandar Judi Togel STM, Ini Pernyataan Keras LSM GPI Kepada Kapolrestabes Medan!
"Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum," tegas Parlindungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas kejahatan transnasional," urainya.