WahanaNews.co | Dua orang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua WNA perempuan yakni WN Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24).
Baca Juga:
Pria Paruh Baya di Gresik Tewas Mendadak di Warkop Pangku, Ditemukan Obat Kuat
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kedua WNA tersebut memasang tarif belasan juta rupiah untuk sekali kencan.
"Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakbar. Sengaja saya hadir di sini untuk satu mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi di Jakbar," ujar Silmy Karim dalam keterangannya saat rilis kasus di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat 31 Maret 2023.
Dengan penangkapan kedua WNA yang menjajakan diri ini, ia menegaskan bahwa tugas dari Direktorat Imigrasi adalah mengawasi apa saja yang dilakukan WNA di dalam negeri.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
"Kedua, sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Imigrasi memperkuat tugas fungsinya khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan kedua warga negara asing ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Jadi didapati melakukan prostitusi online ya sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penegakan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra lantas memberikan penjelasan lebih detail mengenai dua WNA ini yang memasang tarif dengan bayaran dolar untuk bisa berkencan.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ujarnya.
Wahyu mengatakan, kedua PSK WNA yang tertangkap berhasil diamankan di dua lokasi hotel yang berbeda. Untuk WNA dengan inisial RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website, serta menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ.
"Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," ujarnya.
Kemudian dari tangan RZ, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ. Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.
"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," ujarnya. [tum/viva]