Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan ke Australia.
"Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia," katanya.
Baca Juga:
Lapas Perempuan Kelas II B Jambi Gelar Razia Gabungan, Pastikan Lingkungan Aman dan Bebas Barang Terlarang
Hal itu disebabkan perlu waktu lebih panjang untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi.
Terkait dengan biaya tambahan berupa 700 USD saat pengiriman organ jantung dari Bali ke Australia, pihak RSUP Sanglah mengatakan proses repatriasi atau pemulangan organ jantung tersebut bukan merupakan kewenangan RSUP Ngoerah/Sanglah Denpasar, melainkan pihak ketiga yakni Funeral Cristalin.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari Prof Ngoerah Denpasar terkait pemulangan jenazah Byron James Dumschat dimana organ jantungnya tidak ada saat jasadnya tiba di Australia.
Baca Juga:
Pemprov Bali Ajak Warga Meriahkan Penutupan PKB ke-47 di Taman Budaya
Organ jantung tersebut baru tiba Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.
Korban awalnya ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Badung, Bali pada 26 Mei 2025.
Ratna mengatakan Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Namun, saat autopsi, tim medis mengeluarkan organ jantung korban.