Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa tersangka AS merencanakan pembunuhan korban. Polisi termotivasi membunuh korban untuk menguasai hartanya.
"Jadi bukan seketika itu, tetapi semuanya sudah dipersiapkan makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan, tetapi pembunuhan itu tidak semata-mata membunuh, tetapi dimotivasi oleh mengambil barang sehingga kita subsiderkan dan/atau Pasal 365 KUHP," ujar Tubagus Ade.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan tersangka membunuh korban karena ingin menguasai hartanya. Tersangka mengambil sejumlah barang korban seperti handphone hingga motor.
"Nah di situlah muncul niat tersangka mau menguasai harta korban. Jadi motif kasus ini adalah tersangka ingin kuasai barang yang dikuasai korban, yakni sepeda motor dan handphone," terang Zulpan.
Zulpan menyebutkan korban tewas akibat 11 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Pelaku membunuh korban saat sedang tidur.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Lalu tanggal 9 Desember, Kamis dini hari, mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, di situ tersangka menghabisi korban, menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," tutur Zulpan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis. Pelaku memiliki sejumlah catatan kriminal.
"Pertama dia terlibat pencurian besi di Palembang. Lalu yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di Bandung terus yang ketiga ada juga perkara yang sejenis. Terus yang terakhir melakukan kegiatan yang barusan disampaikan oleh pak Kabid Humas," terang Tubagus Ade.