"Selanjutnya, JJ menggunakan kartu identitas penduduk hasil editan tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," jelas Teddy.
Setelah proses penyelidikan oleh petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti. barang bukti, yakni 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.
Baca Juga:
Budiman Ungkap Beda Tentara Otoriter & Demokratis, Usai Pembekalan 'The Military Way'
Atas perbuatannya, JJ telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
"Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, karena identitas pelaku dibuat di Kota tersebut," ucap Teddy. Kapolrestabes mengingatkan dan mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam melengkapi identitas pribadi seperti KTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Semua warga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya prajurit TNI gadungan," kata Teddy.
Baca Juga:
Retreat Kabinet di Magelang Lancar, PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.