WahanaNews.co, Jakarta – Hasil analisa CCTV, terkuak bahwa Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan anak Dante (6) sebanyak 12 kali di kolam renang hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi membongkar rencana pembunuhan Yudha Arfandi (YA) terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara.
Baca Juga:
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan aksi penenggelaman itu dilakukan YA dengan durasi waktu yang berbeda-beda. Paling lama, YA menenggelamkan Dante sekitar 54 detik.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, (12/2/2024) mengutiv VIVA.
Tersangka, menenggelamkan Dante dengan cara memegang bagian pinggang korban. "Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung dia.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Wira lantas mengungkap mengapa YA menenggelamkan Dante dengan durasi waktu yang berbeda. Kata dia, hal itu dilakukan karena adanya lifeguard atau penjaga kolam renang yang mengawasi.
"Analisis rekaman video, ada indikasi ketika waktunya pendek, dibenamkan kepalanya itu karena di situ ada lifeguard yang ikut melihat," ungkapnya.
Dikatakan Wira, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.
Atas kasus ini, YA yang merupakan kekasih Tamara itu dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
[Redaktur: Alpredo GUltom]