Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan uang, para eksekutor menggunakannya untuk membeli sepeda motor dan emas. Namun, barang-barang tersebut ikut diamankan polisi.
"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," imbuhnya.
Baca Juga:
Kopda Muslimin Tulis Surat Wasiat untuk Anak
Kapolda mengatakan, penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari adalah pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Irjen Ahmad mengungkapkan dalang dari penembakan ini adalah suami korban, yaitu Kopda M, yang saat ini masih buron.
"Kami minta segera menyerahkan diri," ujar Kapolda. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.