"Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul, lalu korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir diperkosa secara berulang kali. Selain itu, barang-barang korban pun diambil oleh pelaku," beber Zain.
Setelah melancarkan aksinya, keduanya berusaha menghilangkan jejak dengan membunuh korban. Korban lalu dicekik dan dibuang ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa.
Baca Juga:
Misteri Rumah Nyai: Kisah Mencekam dalam Film Gundik
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung. Namun alhamdulilah korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai," tuturnya.
Setelah itu korban diselamatkan juga oleh warga sekitar dan dibantu untuk membuat laporan ke pihak Polsek Tirtayasa. Zain mengatakan tidak membutuhkan waktu yang lama sekitar 2 hari petugas dapat mengidentifikasi para pelaku, baik sopir maupun kernet angkutan umum itu.
"Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati," jelasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.