WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Edy Suranta Gurusinga alias Godol, terpidana kasus senjata api ilegal, membantah keras tuduhan bahwa dirinya dalang di balik pembacokan dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, Edy menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal aksi brutal yang menimpa kedua jaksa tersebut.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Dia mengatakan tidak ada terlibat dan tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut. Jadi dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut. Karena itu, kami klarifikasi ke Polda Sumut," ujar Suhandri, Selasa (3/6/2025).
Edy sebelumnya sempat buron setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal, meskipun sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam. Ia akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada 28 Mei 2025 lalu.
Lima hari pasca-penangkapan, Suhandri bersama tim hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mempertanyakan keterlibatan kliennya. Namun, penyidik belum memberikan penegasan.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
"Tadi klarifikasi berjumpa dengan penyidik. Artinya penyidik jatanras menerima kami dengan baik. Namun ketika kita bertanya soal kaitan dengan klien kami, beliau menjawab masih dalam proses penyidikan. Artinya kita hargai dulu proses penyidikan. Ketika nanti sudah rampung, maka penyidik akan rilis secara resmi," jelasnya.
Suhandri mengaku kecewa terhadap pernyataan pejabat kejaksaan yang sudah mengaitkan nama kliennya sebelum hasil penyidikan keluar.
"Dan juga Bapak Kajati Sumut yang berasumsi di dalam salah satu berita TV menyebutkan bahwa klien kami adalah otak pelaku. Kami sangat kecewa, bagaimana seorang petinggi di kejaksaan merilis informasi tanpa ada rilis resmi dari penyidikan," katanya.