WahanaNews.co, Palembang - Rio Verlanda (34), petugas Linmas yang membacok Osa (30), Ketua KPPS di TPS 27 Ilir Barat II Palembang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
Dia mengungkapkan aksinya dilakukan karena tersinggung korban yang memberikan pandangan sinis padanya selama hari pencoblosan tersebut.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Hal itu dibeberkan Rio kepada polisi saat rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/2/2024).
Rio yang merupakan warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang mengaku dirinya tersinggung dengan sikap korban saat hari pencoblosan itu, Rabu (14/2/2024).
Karena tersinggung akhirnya pelaku gelap mata dan membacok korban di TPS tempat pelaku dan korban bertugas.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
"Muka (pandangan) dia itu pas bertugas kemarin sinis terus ke saya pas ditegur, jadi saya merasa tersinggung," ungkapnya, Sabtu (17/2/2024).
Usai melakukan aksinya, Rio langsung kabur. Bahkan saat polisi menggerebek rumahnya, ia sudah tidak ada di tempat.
Polisi pun terus mengejar pelaku, hingga akhirnya tertangkap di salah satu rumah kerabat Rio di kawasan jalan Bank Raya, Jumat (16/2/2024) pukul 16.00 WIB.
"Kemarin saya sempet sembunyi di rumah paman, tapi kemudian dijemput oleh polisi," ungkap Rio.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan motif pelaku melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tersinggung kepada korban saat bertugas menjaga TPS saat pemilu 2024.
"Jadi pelaku Rio ini tersinggung kepada korban (Osa) lantaran saat bertugas, korban tidak mau memprioritaskan istri pelaku yang sedang hamil saat ingin mencoblos. Kemudian saat waktu magrib, korban tidak mengindahkan izin pelaku yang ingin istirahat sebentar," jelasnya.
Merasa tersinggung, Rio kemudian mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di rumahnya dan langsung menyerang Osa di TPS 27 sebanyak satu kali di bagian kepala sebelah kiri korban kemudian langsung melarikan diri.
Atas aksinya, Rio dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tindak pidana penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Linmas yang bacok Ketua KPPS bernama Osa (30) di TPS 27 Palembang berinisial RV (34) berhasil ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, benar pelaku sudah kita tangkap," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Jumat (16/2/2024).
Haris mengatakan bahwa pelaku ditangkap pihaknya pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, dia tidak menyebutkan di mana RV ditangkap.
"Kita tangkap dan langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 16.00 WIB (ditangkap)," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]