WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa John Wesli Sinaga (53), korban pembacokan di Deli Serdang, tidak pernah menangani perkara yang berkaitan langsung dengan pelaku, Alpa Patria Lubis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengaku heran dengan pengakuan Alpa yang menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp138 juta kepada korban.
Baca Juga:
6 Tahun Tak Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK
"Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" kata Harli saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
Ia menilai Alpa tengah mencoba mengalihkan perhatian dari isu utama, yakni pelaksanaan eksekusi perkara.
"Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan klarifikasi dan investigasi atas pengakuan tersebut. Hasilnya, korban membantah pernah meminta atau menerima uang dari Alpa.
"Karena pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu," jelas Harli.
Sebelumnya, Alpa Patria Lubis ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyerangan terhadap Jaksa John Wesli dan stafnya, Acensio Silvanof (25).