WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol yang diduga terkait dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (28/5/2025) mengatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Baca Juga:
Bripda Josua Nainggolan Jadi Korban Pembacokan di Yahukimo
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” katanya, melansir Antara.
Kapuspenkum menuturkan bahwa Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal.
Penangkapan Eddy, kata dia, berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga:
Kajati Sumut Sebut Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Simpang Siur
Maka dari itu, usai ditangkap penyidik, Eddy akan menjalani masa penahanan.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Kapuspenkum.
Adapun perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.