Pada 2015, saat masih menjadi Kades Amis Kecamatan Cikedung, Taryadi sempat memimpin massa F-Kamis berunjuk rasa di pendopo Pemkab Indramayu.
Lukman Syarif mengatakan, aksi penyerangan kelompok Taryadi dilatarbelakangi oleh upaya F-Kamis mempertahankan lahan.
Baca Juga:
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Industri, Dukung Ekspansi PT Sheba Indah Properti di Majalengka
Taryadi bersama kelompoknya menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.
Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.
Pada 20 September 2021, F-Kamis pimpinan Taryadi juga sempat menyurati Bupati Indramayu.
Baca Juga:
Bupati Majalengka Apresiasi PLN Sumedang Atas Percepatan Pembangunan SPKLU Center untuk Dukung Pemudik Kendaraan Listrik
Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha (HGU) PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.
Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.
Sementara itu, General Manager PG Jatitujuh Majalengka Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya mengelola sekira 12.000 hektare lahan HGU.