WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial PSA asal Klaten, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin (10/3/2025) malam.
Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan serta investasi fiktif, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 60 miliar dengan ratusan korban.
Baca Juga:
DLH Klaten Siapkan Roadmap Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir 2026
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengonfirmasi penangkapan ini, namun belum memberikan banyak keterangan karena penyelidikan masih berlangsung.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Kesaksian Korban
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Salah satu korban, Ajeng (41) dari Boyolali, mengaku telah menyerahkan Rp 1,1 miliar untuk investasi, tetapi tidak pernah menerima pencairan atau pengembalian dana.
Ia menuturkan bahwa sejak 2022, usaha PSA mengalami kegagalan, dan meskipun banyak laporan dibuat, kasus ini sempat terhenti.
Korban lain, Lala (40) dari Solo, mengaku menyetor Rp 700 juta. Menurutnya, pelaku awalnya membangun kepercayaan dengan memberikan keuntungan kecil, tetapi ketika nominal investasi meningkat, dana justru menghilang.