WahanaNews.co | Sepasang suami dan istri ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula pada 26 Februari lalu saat suami istri itu terlibat cekcok.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
"Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) melansir CNNIndonesia.
Buntut peristiwa itu, baik sang suami maupun istri, masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok. Sang istri lebih dulu membuat laporan, kemudian disusul oleh suaminya.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Yogen.
Baca Juga:
Sabung Ayam Berdarah Way Kanan Kembali Seret Tersangka Lain yang Merupakan Anggota Polisi
Yogen menuturkan pihaknya telah meminta keterangan dari ahli pidana sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan ahli, lanjut dia, tindakan keduanya memenuhi unsur pidana.
Dalam prosesnya, kata Yogen, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini.
Namun, RJ tak bisa dilakukan. Sebab, pihak dari istri tak hadir. Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan.
Terkait penahanan tersangka, Yogen menyebut sang suami tak bisa ditahan karena kondisi kesehatannya. Bahkan, sang suami disebut harus menjalani operasi atas luka yang diderita pada alat kelaminnya.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," ujarnya.
Sementara untuk sang istri, Yogen mengungkapkan yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang melatarbelakangi polisi melakukan penahanan terhadap sang istri.
"Kemudian akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi, memberikan uang termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," tutur Yogen.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter membuat utas yang berisi cerita seorang istri ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya terkait kasus KDT.
Dalam utas yang dibuat akun Twitter @saharahanum itu disampaikan korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Masih dalam utas itu disebutkan aksi KDRT itu terjadi pada bulan Februari. Saat itu, korban disiram dengan bon cabe, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga rambutnya dijambak.
Buntutnya, korban pun mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya. Saat itu, korban juga langsung divisum.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu (24/5).
"Dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," sambung cuitan itu.
Dalam utas itu turut disampaikan korban didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban.
"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok dua hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," ucap akun Twitter itu.
[Redaktur: Alpredo]