WahanaNews.co | Kasus tindak pidana penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, diungkap Polresta Surakarta.
Pelaku yakni YC (33), warga Lumajang Jawa Timur pun telah diamankan kepolisian. Sementara korbannya adalah pria yang disebut suaminya, yakni IPN (19), warga Nelaya Jembrana, Bali.
Baca Juga:
Pelaku Yang Menyayat Alat Kelamin Pacarnya di Sibolga Akhirnya Bebas
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam konferensi pers di Solo, Rabu (17/5) seperti melansir kantor berita Antara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan pihaknya melakukan pengusutan tersebut setelah mendapatkan laporan dugaan penganiayaan yang diterima dari pihak penginapan.
Dugaan sementara motif tindak penganiayaan itu adalah sakit hati.
Baca Juga:
Dipersidangan JPU Beberkan Kronologi Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Sibolga
Kapolres menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB. Dari pemeriksaan diketahui YC menikah dengan IPN di Bali pada Maret 2023.
IPN yang selama di Bali mengikuti orang tua angkat itu lalu mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo, Jateng. Dia pun pulang ke rumah orangtuanya di Sukoharjo itu pada April.
Kemudian YC pada Mei lalu menyusul IPN ke Sukoharjo. Namun, YC menilai IPN sifatnya berubah, dan disebut keluarga suaminya itu tak menyetujui dirinya.
YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali.
Di dalam perjalanan, tersangka sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban. Tersangka lalu tak kembali ke Bali, dan menghubungi IPN untuk tidak berpisah.
Pasangan suami istri itu, terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Pasutri itu, setelah bertemu mereka tidur di penginapan.
Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.
Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel ia dibawa ambulans ke RS Dr Moewardi Solo.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. YC pun kemudian diamankan polisi lalu dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
[Redaktur: Alpredo]