WahanaNews.co | Unit PPA Polres Serang menangkap dua ibu rumah tangga lantaran menjadi agen TKI ilegal. FT (48) dan HA (47) jadi agen TKI ilegal sejak tahun 2019.
"Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:
Evakuasi Mobil Pemudik Terperangkap Kereta Api oleh Polres Serang
Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, yakni di Kecamatan Lebak wangi dan Kecamatan Tirtayasa. Di rumah kedua orang itu ditemukan paspor, tiket pesawat dan lampiran visa. Mereka diamankan karena ada laporan masyarakat soal pemberangkatan TKI keluar negeri.
Menurut Dedi, sejak 2019 mereka sudah mengirimkan beberapa kali pekerja ke Arab Saudi. Tapi mereka katanya sudah lupa berapa orang yang dikirim.
"Sudah 4 tahun, tersangka (mengaku) tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," paparnya.
Baca Juga:
Tiga Pelaku Pencurian Motor Parkir Ditangkap Resmob Polres Serang
Kedua tersangka menurutnya bisa dijerat pasal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami imbau warga tidak berangkat sebagai migran jalur non prosedural karena merugikan," pungkasnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.