WAHANANEWS.CO - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus trading kripto yang menjerat korban hingga mengalami kerugian miliaran rupiah. Tiga orang pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ketiga pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk mengelabui korban. “Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan diblasting di WhatsApp dan Telegram,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Fakfak Gelar Sosialisasi Cyber Crime, Meta AI dan Perpajakan
Para pelaku bertindak layaknya sekuritas yang menawarkan investasi saham dan aset kripto dengan janji keuntungan besar. Dari satu korban saja, kerugian mencapai Rp 3,05 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyebarkan konten trading melalui akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram. Mereka mengaku sebagai ahli sekuritas yang memberi pelatihan dan trik menang dalam trading. Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka menggunakan kartu prabayar untuk beraksi di ruang siber. “Akun IG dan link-nya disebar melalui berbagai platform agar menjangkau banyak orang,” ungkapnya.
Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menambahkan, penipuan dimulai dari iklan di media sosial yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp untuk mendapat pelatihan membaca pergerakan saham dan aset digital. “Di dalam grup itulah korban mendapatkan coaching dan pembelajaran,” jelasnya.
Baca Juga:
Viral Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Paltform X, Cyber Crime Polri Turun Tangan
Pelaku kemudian meyakinkan korban dengan memprediksi harga saham yang benar, membuat korban percaya sepenuhnya. Mereka lalu menakut-nakuti bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni dan mendorong korban mengalihkan dana ke aset kripto. “Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3,05 miliar,” ucap Raffles.
Lebih mengejutkan, para pelaku mengaku sebagai profesor bersertifikat Amerika Serikat untuk memperkuat citra profesional mereka. “Ada pelaku yang mengaku sebagai profesor dengan kualifikasi dari Amerika Serikat,” kata Raffles. Dengan reputasi palsu itu, pelaku menyebut pasar saham akan jatuh dan menyarankan korban beralih ke kripto.
Hasil penyelidikan menunjukkan, ketiganya meraup keuntungan besar dari hasil kejahatan itu. “Tersangka RJ mendapatkan keuntungan Rp 100 juta, LBK Rp 120 juta, dan NRA yang merupakan perempuan mendapatkan Rp 150 juta,” ungkap Raffles.